BANGKA BARAT – Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan produksi di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, di lokasi tersebut telah terpasang plang peringatan dari instansi kehutanan yang menegaskan larangan aktivitas tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas pekerjaan di kawasan tersebut disebut-sebut masih berlangsung hingga saat ini.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kawasan hutan negara yang telah diberi tanda larangan resmi.
Sejumlah warga mengaku heran lantaran plang larangan yang terpasang seolah tidak diindahkan. Mereka mempertanyakan apakah aktivitas yang masih berjalan tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru terjadi pembiaran oleh pihak-pihak terkait.
“Kalau memang itu kawasan hutan produksi negara dan sudah ada plang larangan dari kehutanan, mengapa aktivitas masih berjalan? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, khususnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama ini gencar melakukan penertiban terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Publik kini menunggu langkah konkret Satgas PKH untuk melakukan verifikasi lapangan dan memastikan status kawasan serta legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Jika benar kawasan itu masuk dalam wilayah hutan produksi negara dan telah ada larangan resmi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Pengamat kebijakan kehutanan menilai, keberadaan plang larangan bukan sekadar simbol administratif, melainkan peringatan hukum yang harus dihormati seluruh pihak. Apabila masih terdapat aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan, maka diperlukan pemeriksaan menyeluruh guna menghindari potensi kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap Satgas PKH bersama aparat penegak hukum, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum di kawasan hutan negara.
Kini pertanyaan yang mengemuka adalah: Apakah Satgas PKH akan segera turun ke Desa Kelabat untuk menertibkan aktivitas di kawasan yang telah dipasang plang larangan tersebut, ataukah aktivitas itu ternyata memiliki dasar hukum yang sah?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status terkini aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan produksi tersebut.(Tim)

















