BANGKA BARAT — Seorang tokoh adat terkemuka yang dikenal aktif dalam pelestarian budaya Suku Jerieng di Desa Pelangas, Dato’ Sardi Al Palangsi, menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat Dusun Petar atas keputusan mereka dalam menegakkan hukum adat.
Menurut Dato’ Sardi, langkah masyarakat Dusun Petar, yang berada di wilayah Desa Tumbak Petar, mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga nilai-nilai adat istiadat Melayu yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia menilai bahwa penerapan sanksi adat menjadi bentuk kontrol sosial yang masih relevan dalam menjaga keharmonisan dan moralitas masyarakat.
“Keputusan yang diambil masyarakat Dusun Petar adalah cerminan bahwa hukum adat masih hidup dan dihormati. Ini penting untuk menjaga marwah serta tatanan sosial di tengah masyarakat,” ujar Dato’ Sardi.
Dalam kasus yang menjadi perhatian tersebut, seorang warga bernama Suari diduga melakukan perselingkuhan dengan Jumiati, yang diketahui merupakan istri dari Agus.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang kemudian menggelar musyawarah adat.
Melalui forum adat yang melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga adat setempat, diputuskan bahwa perbuatan tersebut dianggap melanggar norma adat Melayu.
Tapak Tiwang sebagai simbol dan pusat nilai adat di wilayah tersebut turut menyatakan dukungan terhadap penegakan sanksi adat.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap norma kesusilaan, khususnya perselingkuhan, tidak hanya dipandang sebagai persoalan pribadi, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap nilai kolektif masyarakat.
Meskipun secara hukum formal permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara damai, masyarakat adat tetap berpegang pada prinsip bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme adat yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa eksistensi hukum adat masih menjadi bagian penting dalam sistem sosial masyarakat Melayu di Bangka Barat, berdampingan dengan hukum negara. (fm)

















