Menu

Mode Gelap
Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Judi Kodok-kodok , Tokoh Adat Tionghoa Angkat Bicara Distribusi Solar Subsidi Diduga Tak Sesuai SOP, Aktivitas SPBU Selindung Disorot SPBU No 24.345.81 Mesuji di Berbagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat, & Pemudik. Komitmen DPW Laskar Gibran Lampung Gerakan Triga Lampung Jadikan SGC Semakin Tersudut Dimata Hukum

Pers dan LSM

Sekretaris PEKAT-IB Lampung Murka atas Pernyataan Menteri Desa, Mendes PDTT Beri Klarifikasi

badge-check


Sekretaris PEKAT-IB Lampung Murka atas Pernyataan Menteri Desa, Mendes PDTT Beri Klarifikasi Perbesar

Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto yang menyebut wartawan “bodrek” dan LSM sebagai “pengganggu desa” memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Sekretaris organisasi masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PEKAT Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Lampung, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), serta sejumlah aktivis pers dan masyarakat sipil menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap peran wartawan dan LSM dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Dalam keterangannya, Sekretaris DPW PEKAT IB Provinsi Lampung, Ansora Hanafi, menegaskan bahwa pers dan LSM merupakan bagian dari pilar demokrasi yang harus dihormati. Menurutnya, pernyataan Menteri Desa tersebut dapat menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan dan LSM yang bekerja secara profesional.

“Pers dan LSM adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Mereka bekerja tanpa pamrih, mengawal transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik. Pernyataan yang merendahkan profesi ini menunjukkan sikap anti-kritik yang dapat mencederai demokrasi,” tegas Ansora Hanafi, Senin (3/2/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya peran pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tetap tepat sasaran.

“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pernyataan Menteri Desa ini agar tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam pemerintahan. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers dan peran masyarakat sipil,” lanjutnya.

Ketua Umum PPWI: Pernyataan Menteri Bisa Langgar Hukum

Kritik serupa datang dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang menilai bahwa pernyataan Mendes PDTT dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers.

“Pernyataan yang cenderung menyudutkan wartawan dan LSM ini berpotensi melanggar UU Pers. Jika seorang pejabat negara mencap wartawan sebagai pengganggu, itu sama saja dengan upaya membungkam kebebasan pers,” ujar Wilson Lalengke.

Ia juga menekankan bahwa tugas wartawan bukan sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga mengawal jalannya pemerintahan agar tetap transparan. Oleh karena itu, jika ada oknum wartawan yang melakukan pelanggaran, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan generalisasi yang dapat merugikan profesi jurnalis secara keseluruhan.

“Jika ada wartawan atau LSM yang bertindak di luar etika, silakan tempuh jalur hukum. Jangan malah membuat pernyataan yang bisa menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil yang sedang menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Mendes PDTT Klarifikasi Pernyataannya

Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Desa PDTT Yandri Susanto akhirnya memberikan klarifikasi atas pernyataan kontroversialnya. Ia menegaskan bahwa ucapannya telah disalahartikan dan tidak dimaksudkan untuk merendahkan profesi wartawan maupun LSM secara umum.

“Jika pernyataan saya tidak dipotong atau dibumbui, ini tidak akan viral. Saya tidak menyebut semua wartawan dan LSM. Yang saya maksud adalah oknum tertentu yang mengganggu kepala desa dan bertindak tidak profesional,” ujar Yandri dalam audiensi bersama perwakilan wartawan dan LSM, Senin (3/2/2025).

Ia juga menyoroti adanya wartawan dan LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa, sehingga mencoreng nama baik jurnalis dan aktivis yang bekerja secara profesional.

“Wartawan bodrek, yaitu mereka yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa mengedepankan kode etik jurnalistik, harus kita bersihkan. Karena mereka justru merugikan wartawan yang benar-benar bekerja sesuai aturan,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, beberapa perwakilan LSM dan wartawan menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Menteri yang tidak menggunakan kata “oknum” secara jelas dalam pernyataan sebelumnya.

“Izin Pak Menteri, kalau yang disebut adalah oknum, kami bisa menerima. Tapi kalau dikatakan secara umum, ini sangat menyakitkan bagi kami yang bekerja profesional,” ujar Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Yandri kembali menegaskan bahwa maksud ucapannya adalah untuk menyoroti keberadaan oknum yang merusak citra jurnalis dan aktivis yang bekerja dengan baik.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana desa tetap harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk wartawan dan LSM. Ia bahkan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi kepala desa yang diduga menyalahgunakan dana desa.

“Kalau ada kepala desa yang bobrok, laporkan! Jangan dilindungi. LSM dan wartawan yang benar pasti mendukung transparansi,” tegasnya.

Menjaga Sinergi Antara Pemerintah, Pers, dan Masyarakat Sipil

Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pers dan LSM menegaskan bahwa mereka tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, serta UU Pers.

Di sisi lain, pemerintah diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat memperkeruh hubungan antara pemerintah dan masyarakat sipil.

Baca Lainnya

Gerakan Triga Lampung Jadikan SGC Semakin Tersudut Dimata Hukum

3 Februari 2026 - 10:35 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

20 Januari 2026 - 14:43 WIB

17 Negara & 32 Propinsi Laskar Gibran Silaturhami ke kediaman Presiden RI Ke-7 Telah Terbentuk

1 Januari 2026 - 09:46 WIB

AJI dan IJTI Lampung Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis iNews Tv Di Lampung Tengah

11 Desember 2025 - 07:01 WIB

GP Ansor dan Banser Cilegon Dirikan Posko “Jaga Aspirasi, Jaga Indonesia”: Sentuhan Humanis di Jantung Kota

7 September 2025 - 15:26 WIB

Trending di Ormas