Menu

Mode Gelap
Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Judi Kodok-kodok , Tokoh Adat Tionghoa Angkat Bicara Distribusi Solar Subsidi Diduga Tak Sesuai SOP, Aktivitas SPBU Selindung Disorot SPBU No 24.345.81 Mesuji di Berbagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat, & Pemudik. Komitmen DPW Laskar Gibran Lampung Gerakan Triga Lampung Jadikan SGC Semakin Tersudut Dimata Hukum

Bangka Belitung

Masyarakat Berharap Polisi Tutup Tempat Judi Mesin Yang Meresahkan, Dikota Parittiga,

badge-check


Masyarakat Berharap Polisi Tutup Tempat Judi Mesin Yang Meresahkan, Dikota Parittiga, Perbesar

Bangka Barat, – Perjudian yang bernama Infinity berkedok tukar koin menggunakan mesin kini kembali beroperasi tepatnya pada Sabtu (20/12/2025) di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebutan judi ketangkasan mesin ini tak asing lagi ditelingah masyarakat, banyak yang menerima dampak negatif atas beroperasi tempat tersebut.

Ani (30) tahun merasakan suaminya jarang pulang akibat adanya perjudian ketangkasan mesin, ani menyesali kenapa aktivitas judi tersebut kembali buka.

“Kenapa harus buka lagi disitu ada cewek-cewek juga yang jaga, mungkin ada orang besar dibelakang nya,” ucap Ani.

Sebut saja A seorang player saat bermain mesin mengatakan, bahwa diatas ada kotak bekas handphone atau boneka itu hanya lah rekayasa mereka didepan Aparat Penegak Hukum ( APH).

“Sebetulnya ada Koin bang yang jumlah 100 ribu rupiah ditukarkan kepada Calonya diduga bernama mario dia yang duduk diatas menerima tukaran Koin dari semua player bang, manajer nya baru lagi bang, ” kata A.

Sedangkan sekarang ini diduga kepengurusan dipimpin  oleh Alvi dan Mario, Calonya sekarang diduga adalah Kholid yang sekaligus OB disana.

Tertera pada Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun melalui mesin. Pelaku perjudian yang sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam usaha perjudian dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Saat ini awak media masih menunggu kepastian Kapolda Bangka Belitung, Kapolres Bangka Barat, Kapolsek Jebus dalam upaya konfirmasi demi meningkatkan kualitas keberimbangan berita ini.

Penulis L-L/FS

Baca Lainnya

Judi Kodok-kodok , Tokoh Adat Tionghoa Angkat Bicara

4 April 2026 - 01:10 WIB

Distribusi Solar Subsidi Diduga Tak Sesuai SOP, Aktivitas SPBU Selindung Disorot

17 Maret 2026 - 18:09 WIB

Happy Zone Tempat Perjudian Belitung Muncul Babak Baru, Berikut Beritanya

20 Januari 2026 - 14:14 WIB

Rusaknya Jalan Bukit Damai Desa Tumbak Petar, Samsul Hidayat: Semoga Ada Kebijakan Dan Solusi

9 November 2025 - 07:08 WIB

Ini Tanggapan Jono, Terkait Namanya di Cantumkan Sebagai Pembeli Timah di Tembelok

15 September 2025 - 07:33 WIB

Trending di Bangka Belitung