Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto yang menyebut wartawan “bodrek” dan LSM sebagai “pengganggu desa” memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Sekretaris organisasi masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PEKAT Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Lampung, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), serta sejumlah aktivis pers dan masyarakat sipil menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap peran wartawan dan LSM dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Dalam keterangannya, Sekretaris DPW PEKAT IB Provinsi Lampung, Ansora Hanafi, menegaskan bahwa pers dan LSM merupakan bagian dari pilar demokrasi yang harus dihormati. Menurutnya, pernyataan Menteri Desa tersebut dapat menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan dan LSM yang bekerja secara profesional.

“Pers dan LSM adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Mereka bekerja tanpa pamrih, mengawal transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik. Pernyataan yang merendahkan profesi ini menunjukkan sikap anti-kritik yang dapat mencederai demokrasi,” tegas Ansora Hanafi, Senin (3/2/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya peran pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tetap tepat sasaran.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pernyataan Menteri Desa ini agar tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam pemerintahan. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers dan peran masyarakat sipil,” lanjutnya.
Ketua Umum PPWI: Pernyataan Menteri Bisa Langgar Hukum
Kritik serupa datang dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang menilai bahwa pernyataan Mendes PDTT dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers.
“Pernyataan yang cenderung menyudutkan wartawan dan LSM ini berpotensi melanggar UU Pers. Jika seorang pejabat negara mencap wartawan sebagai pengganggu, itu sama saja dengan upaya membungkam kebebasan pers,” ujar Wilson Lalengke.
Ia juga menekankan bahwa tugas wartawan bukan sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga mengawal jalannya pemerintahan agar tetap transparan. Oleh karena itu, jika ada oknum wartawan yang melakukan pelanggaran, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan generalisasi yang dapat merugikan profesi jurnalis secara keseluruhan.
“Jika ada wartawan atau LSM yang bertindak di luar etika, silakan tempuh jalur hukum. Jangan malah membuat pernyataan yang bisa menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil yang sedang menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Mendes PDTT Klarifikasi Pernyataannya
Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Desa PDTT Yandri Susanto akhirnya memberikan klarifikasi atas pernyataan kontroversialnya. Ia menegaskan bahwa ucapannya telah disalahartikan dan tidak dimaksudkan untuk merendahkan profesi wartawan maupun LSM secara umum.
“Jika pernyataan saya tidak dipotong atau dibumbui, ini tidak akan viral. Saya tidak menyebut semua wartawan dan LSM. Yang saya maksud adalah oknum tertentu yang mengganggu kepala desa dan bertindak tidak profesional,” ujar Yandri dalam audiensi bersama perwakilan wartawan dan LSM, Senin (3/2/2025).
Ia juga menyoroti adanya wartawan dan LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa, sehingga mencoreng nama baik jurnalis dan aktivis yang bekerja secara profesional.
“Wartawan bodrek, yaitu mereka yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa mengedepankan kode etik jurnalistik, harus kita bersihkan. Karena mereka justru merugikan wartawan yang benar-benar bekerja sesuai aturan,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, beberapa perwakilan LSM dan wartawan menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Menteri yang tidak menggunakan kata “oknum” secara jelas dalam pernyataan sebelumnya.
“Izin Pak Menteri, kalau yang disebut adalah oknum, kami bisa menerima. Tapi kalau dikatakan secara umum, ini sangat menyakitkan bagi kami yang bekerja profesional,” ujar Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Yandri kembali menegaskan bahwa maksud ucapannya adalah untuk menyoroti keberadaan oknum yang merusak citra jurnalis dan aktivis yang bekerja dengan baik.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana desa tetap harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk wartawan dan LSM. Ia bahkan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi kepala desa yang diduga menyalahgunakan dana desa.
“Kalau ada kepala desa yang bobrok, laporkan! Jangan dilindungi. LSM dan wartawan yang benar pasti mendukung transparansi,” tegasnya.
Menjaga Sinergi Antara Pemerintah, Pers, dan Masyarakat Sipil
Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pers dan LSM menegaskan bahwa mereka tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, serta UU Pers.
Di sisi lain, pemerintah diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat memperkeruh hubungan antara pemerintah dan masyarakat sipil.

















