Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pers dan LSM

Dua Orang TO Kasus Pemerasan Di Amankan Team Tekab 308 Polres Mesuji

badge-check

Dua Orang TO Kasus Pemerasan Di Amankan Team Tekab 308 Polres Mesuji Perbesar

Dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2025 Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara berhasil mengungkap kasus TO Tindak Pidana Pemerasan pada hari Minggu 09 Maret 2025.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial AS (38) dan IM (46) keduanya Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan kedua tersangka di tangkap karena telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban bernama Yahyo warga Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Adapun kronologis kejadian terang IPTU Rosali, berawal pada hari Minggu Tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib korban di datangi oleh tersangka di rumahnya dan dituduh telah ikut serta menjual sarang walet hasil curian dengan menunjukkan bukti suara rekaman, lalu tersangka meminta uang sejumlah Rp. 50.000.000, jika korban tidak mengabulkan permintaan tersangka maka permasalahan tersebut akan di laporkan kepada pihak Kepolisian.

“Karena korban merasa ketakutan, korban memberi uang kepada tersangka AS sebesar Rp. 25.000.000, yang kemudian di bagikan kepada 4 rekan lainnya dengan bagian perorang Rp. 5.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mesuji Timur.” Jelasnya. Senin (10/03/25)

Selanjutnya terang Kasat Reskrim, mendapat laporan kemudian team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mestim dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara melakukan rangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka AS dan IM di rumahnya di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) senjata tajam jenis pisau dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Bison warna merah dengan (terkait LP Pencurian Pemberatan Lp/02/I/2025/Polda Lampung/Res Mesuji/Sektor Mesuji Timur, Tanggal 17 Januari 2025).

Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 368 KUHPidana. Pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

‎DPC Pematank Laporkan Lagi 3 Proyek Jalan PUPR Mesuji Rp6 Miliar ke Kejari, Minta Segera Diproses

9 Sep 2026 - 13:55 WIB

‎DPC Pematank Laporkan Lagi 3 Proyek Jalan PUPR Mesuji Rp6 Miliar ke Kejari, Minta Segera Diproses

Ketua DPD AKPERSI Bangka Belitung Yuhendri, C.Ilj: HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pers Profesional Menopang Kedaulatan dan Persatuan Bangsa

18 Agu 2026 - 09:10 WIB

Ketua DPD AKPERSI Bangka Belitung Yuhendri, C.Ilj: HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pers Profesional Menopang Kedaulatan dan Persatuan Bangsa

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

20 Jan 2026 - 14:43 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

17 Negara & 32 Propinsi Laskar Gibran Silaturhami ke kediaman Presiden RI Ke-7 Telah Terbentuk

1 Jan 2026 - 09:46 WIB

17 Negara & 32 Propinsi Laskar Gibran Silaturhami ke kediaman Presiden RI Ke-7 Telah Terbentuk

AJI dan IJTI Lampung Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis iNews Tv Di Lampung Tengah

11 Des 2025 - 07:01 WIB

AJI dan IJTI Lampung Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis iNews Tv Di Lampung Tengah
Trending di Bupati